Bareskrim Polri Sita Rp 103 Miliar dari Dugaan Pencucian Uang Ju***

Bareskrim Polri Sita Rp 103 Miliar dari Dugaan Pencucian Uang Ju***
Bareskrim Polri Sita Rp 103 Miliar dari Dugaan Pencucian Uang Ju***

Lambeturah.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita uang senilai lebih dari Rp 103 miliar yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari praktik judi online yang melibatkan komisaris PT AJP berinisial FH. Uang tersebut terkumpul dari 15 rekening yang berbeda.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri pada Kamis, 16 Januari 2025, pihak kepolisian memamerkan uang yang disusun setinggi lutut orang dewasa dengan lebar kurang dari tiga meter.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa FH diduga menyamarkan bisnis judi onlinenya melalui usaha properti di PT AJP, yang juga dikenal sebagai pengembang Hotel Aruss di Semarang.

Meskipun FH menjabat sebagai komisaris di PT AJP, ia tidak hadir dalam pengumuman tersangka di Mabes Polri karena diklaim sedang sakit. Helfi menyebutkan bahwa FH menderita stroke dan saat ini dirawat di rumah sakit.

Penyidikan mengungkap adanya 15 rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.

Helfi mengonfirmasi bahwa seluruh rekening yang terlibat telah diblokir.

"Barang bukti dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH, total semuanya Rp 103.270.715.104," kata Helfi di Mabes Polri dilangsir Tempo.co.

Helfi memastikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan FH dan PT AJP sebagai tersangka, baik secara perorangan maupun korporasi, dalam kasus pencucian uang ini.

PT AJP sebagai tersangka korporasi dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sementara itu, FH dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHP.

PT AJP sendiri merupakan korporasi properti yang didirikan khusus untuk mengelola dana dari FH, yang diketahui telah beroperasi sejak tahun 2007.