Bareskrim Tidak Laporan Korban Kanjuruhan Karena Tak Cukup Bukti

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan datangi Barskrim Polri untuk melapor. Namun, ditolak karena tak cukup bukti.

Bareskrim Tidak Laporan Korban Kanjuruhan Karena Tak Cukup Bukti
Bareskrim Tidak Laporan Korban Kanjuruhan Karena Tak Cukup Bukti

Lambeturah.co.id - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyambangi Barskrim Polri untuk melapor. Tetapi, laporan tersebut tidak diterima oleh Bareskrim lantaran dianggap tidak cukup bukti.

Daniel Siagian selaku Koordinator LBH Pos Malang, yang mendampingi pihak korban Kanjuruhan menuturkan tujuan ke Bareskrim guna melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat atas tragedi tersebut.

"Individunya yang melakukan penembakan gas air mata ke stadion. Yang kedua yaitu individu terlapornya bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengerahkan pasukan Brimob beserta seluruh alat kelengkapan, nggak mungkin setara AKP atau Kompol," katanya di Bareskrim, Jakarta, pada Senin (10/4/2023).

"Maka ini merupakan dari Polda Jawa timur, seharusnya. Tetapi pada kondisi obyektifnya bahwa laporan kita belum bisa diterbitkan atau ditolak, karena tadi katanya tidak cukup alat bukti," tambahnya.

Daniel mengaku tidak akan berhenti untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Kanjuruhan.

"Tidak, kami pasti akan lanjut baik itu dari temen-temen.... selain di Mabes kita juga akan audiensi sama Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM berat di tragedi Kanjuruhan, serta (melapor ke) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ungkapnya.

Daniel juga menyebut bakal terus mendesak Bareskrim untuk mengusut kasus Kanjuruhan.

"Kita desak dan akan kita tindak lanjuti agar segera bareskrim mabes polri menangani secara langsung tragedi kanjuruhan ini yang masih jauh dari fakta utuh yang terjadi, yang kita pahami, Kanjuruhan ini belum selesai. Kenapa, karena keterlibatan pelaku level atas belum diadili sama sekali," ujarnya.

Menurut mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan, polisi seharusnya tidak hanya memeriksa keterlibatan pelaku lapangan.

"Nah dugaan keterlibatan para pelaku level atas ini pada dasarnya kita mendesak. Sehingga, jangan sampai bahwa institusi kepolisian melindung pelaku pelaku ataupun oknum yang menembakkan gas air mata secara serampangan, secara excessive tapi tidak diadili," imbuhnya.