Baru Dilantik, Sejumlah Anggota DPRD Subang Gadaikan SK ke Bank

Baru Dilantik, Sejumlah Anggota DPRD Subang Gadaikan SK ke Bank
Baru Dilantik, Sejumlah Anggota DPRD Subang Gadaikan SK ke Bank

Lambeturah.co.id - Fenomena penggadaian Surat Keputusan (SK) oleh anggota DPRD kembali menjadi sorotan, terutama setelah pelantikan anggota baru. Praktik ini seolah menjadi tradisi lima tahunan di kalangan wakil rakyat.

Pada periode 2024-2029, sejumlah anggota DPRD Subang diketahui telah mengajukan pinjaman ke bank dengan menjadikan SK mereka sebagai jaminan.

Rata-rata jumlah pinjaman yang diajukan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Pembayaran cicilan pinjaman tersebut dilakukan dengan mekanisme potong gaji sebesar 50% dari pendapatan setiap bulan.

Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Subang, Tatang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan pinjaman ini murni merupakan urusan pribadi anggota DPRD dan tidak ada kaitannya dengan fraksi, partai, ataupun Sekretariat Dewan. Setwan hanya bertugas memfasilitasi administrasi terkait.

"Anggota DPRD yang mengajukan ke saya diperkirakan ada di bawah 10 anggota DPRD dan nanti juga kita akan menyerahkan SK kepada mereka," ujar Tatang pada Rabu, 4 September 2024

Dari 50 anggota DPRD Subang yang dilantik, 27 di antaranya merupakan wajah baru. Dua anggota yang baru dilantik, yakni Aceng Kudus dari Partai Gerindra dan Lina Marliana dari PKB, direncanakan akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) karena keduanya mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Subang.