Baru Sehari Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap
Lambeturah.co.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman (SL) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat soal kasus dugaan suap proyek, pada Selasa (29/10/2024).
Usai gelar perkara, Kejari Bekasi juga sudah menetapkan Soleman sebagai tersangka suap proyek.
Dia dinilai terbukti menerima suap berupa dua mobil mewah merek BMW dan Mitsubishi Pajero pemberian dari seorang kontraktor untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang dikendalikannya.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," kata Kepala Kejari Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Cikarang, belum lama ini.
"Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp200 juta-Rp300 juta," tambahnya.
Perihal penyidikan, jaksa penyidik juga melakukan penahanan terhadap Ketua DPC PDIP di Bekasi itu selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menjelaskan SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB untuk memenuhi panggilan pertama usai masa tahapan pemilu berakhir.
Kemudian, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan hingga memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB.
"RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat," ujarnya.
"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," pungkasnya.