Batal Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Begini Penjelasannya

Batal Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Begini Penjelasannya
Batal Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Begini Penjelasannya

Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini menugaskan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Ad interm Menteri Agama. Muhadjir mengatakan Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, beroperasi kembali, karena pencabutan izin pesantren itu pun telah dibatalkan.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya, pada Senin (11/7/2022).

Ia menambahkan telah membatalkan rencana pencabutan izin operasional pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang tersebut.

Muhadjir pun berharap kepada para santri agar tidak khawatir status yang tengah belajar di ponpes itu.

“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya. Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang" katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, mengatakan pihaknya resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Hal itu ditandai dengan telah dibekukannya nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah.