Bea Cukai Berhasil Amankan Jutaan Rokok Ilegal Hingga Mesin Pembuat Pita Cukai Palsu

Bea Cukai Berhasil Amankan Jutaan Rokok Ilegal Hingga Mesin Pembuat Pita Cukai Palsu
Lambeturah.co.id - Bea Cukai kembali menggelar operasi rokok ilegal di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan demi melindungi masyarakat dari maraknya rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Rokok ilegal merupakan rokok produksi dalam negeri yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati dengan pita cukai yang berbeda,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, belum lama ini.

Setelah mendatangi lokasi tersebut, Tim melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima koli paket kiriman berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Perkosa Darah Dagingnya, Pria di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara



"Total terdapat 36.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang senilai Rp 41.040.000,00 dengan potensi penerimaan negara senilai Rp27.494.640,00,” ungkapnya.

Lalu, tim kembali memperoleh informasi terkait adanya empat bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis (2/6/2022) lalu.

Tim juga menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis SKM dan 45 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai di Desa Robayan, tim kembali menemukan empat karton rokok batangan jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

Selanjutnya di lokasi ketiga dan keempat, di Desa Purwogondo, tim mendapati rokok jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai.

Dari sejumlah lokasi, total ditemukan barang bukti sejumlah 1.341.760 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 1.529.606.400,00 dan potensi penerimaan negara Rp 1.024.755.782,00.

Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi intelijen akan ada pengiriman barang berupa pita cukai palsu di sekitar wilayah Kota Semarang.

Kemudian, tim juga berhasil mengamankan operator mesin cetak berinisial MM. Usai dilakukan penggeledahan, didapati satu buah mesin cetak Oliver-58 Sakurai 58X44 yang diduga sebagai mesin pencetak pita cukai palsu.