Bea Cukai Buka Suara Terkait Wacana Harga Rokok yang Akan Dinaikkan

Bea Cukai Buka Suara Terkait Wacana Harga Rokok yang Akan Dinaikkan
Bea Cukai Buka Suara Terkait Wacana Harga Rokok yang Akan Dinaikkan

Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akhirnya buka suara terkait rencana kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.

Berdasarkan informasi, HJE merupakan harga penyerahan hasil tembakau dari pedagang eceran kepada konsumen akhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC, M Aflah Farobi menyampaikan jika pihaknya bakal menyesuaikan harga eceran rokok dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Kalau HJE itu kan seharusnya mendekati dengan fakta. Faktanya berapa. Yang sedang kita kaji adalah gapnya itu seberapa kalau gapnya sudah terlalu jauh harus kita dekatkan dengan harga jual eceran di masyarakat," katanya dalam media gathering Kemenkeu, pada Kamis (26/9/2024).

"Apakah nanti akan berpengaruh terhadap penerimaan ini yang sedang kita hitung. Tapi ketentuannya yang dijual ke masyarakat harus sesuai harga jual eceran," tambahnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, batasan HEJ rokok per batang atau gram diatur.