Bejat! Guru Ngaji di Pengalengan Cabuli 12 Murid yang Masih di Bawah Umur

Bejat! Guru Ngaji di Pengalengan Cabuli 12 Murid yang Masih di Bawah Umur
LambeTurah.co.id - Seorang guru ngaji di Pengalengan, Kabupaten Bandung tega memperkosa belasan muridnya. Bahkan pelaku berinisial S atau Ustad SS (39) telah melakukan aksi bejadnya sejak 2017 silam.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya terhadap 12 orang. Korbannya masih di bawah umur.

"Murid-muridnya (korban) sampai saat ini jumlahnya adalah 12 orang," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/4/2022).

Dhena Devanka Ungkap Alasan Tendang dan Ancam Jonathan Frizzy Pakai Barbel



"Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun," tambahnya.

Kusworo mengatakan jika pelaku berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah. Pelaku melakukan berbagai cara untuk mengelabui korban, salah satunya mengajak bermalam karena belajar terlalu lama.

"Modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut," katanya.

Selain itu, ada pula modus lain. Misalnya terjadi pada salah satu korban yang dilecehkan ketika diajak wisata berendam.

"Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," jelasnya.

Cara lain pelaku saat beraksi adalah melakukannya di kamar mandi. Dia akan membuntuti korbannya hingga bisa melampiaskan nafsu bejatnya di kamar mandi.

"Yang ketiga (modusnya) ketika itu muridnya tidak menginap, pada saat muridnya ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tadi," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun. "Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta," pungkasnya.