Bejat, Oknum Polisi Perkosa Anak Tiri yang Masih SD di Cirebon

Bejat, Oknum Polisi Perkosa Anak Tiri yang Masih SD di Cirebon
Bejat, Oknum Polisi Perkosa Anak Tiri yang Masih SD di Cirebon

Lambeturah.co.id - Polresta Cirebon melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Jawa Barat, berhasil menangkap Oknum polisi berinisial CH karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya.

Pelaku terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman lebih dari 15 tahun penjara. 

Sementara itu, Polresta Cirebon bersama Komnas PA Provinsi Jawa Barat, melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di aula Mapolresta Cirebon, pada Senin (26/9/2022).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pelapor yang merupakan istri CH melaporkan suaminya dengan sangkaan tindakan kekerasan fisik. Tak lama kemudian, pelapor melaporkan kembali CH terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri pada 5 September 2022.

“Tanggal 5 laporan polisi, kemudian tanggal 6 penyidik melakukan upaya penangkapan, lalu proses penahanan. Sampai dengan hari ini, penahanan sudah 19 hari. Artinya, dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan bekerja secara profesional, terkait kasus ini sejumlah orang sudah dimintai keterangan.

Selain itu, Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat, Bima Sena, memberikan apresiasinya atas penanganan ya g dilakukan petugas dalam kasus tersebut.