Belanja Online Akan Kena Bea Meterai Rp10 Ribu
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menuturkan dalam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.
"Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai," ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Rabu (15/6/2022).
Menurutnya, sejumlah pertimbangan telah dilakukan DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk setiap transaksi di e-commerce.
"Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini," ucapnya.
DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu tersebut.
Sementara itu, pembahasan masih terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang akan ditambahkan dalam bea materai.
"Kita terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai," imbuhnya.
"Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000," tulis pasal 3 ayat 2g UU Bea Meterai.