Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas AG Pacar Mario Dandy ke Polisi

Kejati DKI Jakarta belum menjelaskan detail soal berkas yang harus dilengkapi dari berkas perkara pacar tersangka Mario Dandy Satriyo itu.

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas AG Pacar Mario Dandy ke Polisi
Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas AG Pacar Mario Dandy ke Polisi

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara pelaku AG dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora

Berkas dikembalikan untuk dilengkapi. "Memang berkas sudah dikembalikan untuk dilengkapi," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah, pada Jumat (17/3/2023).

Ia belum menjelaskan detail soal berkas yang harus dilengkapi dari berkas perkara pacar tersangka Mario Dandy Satriyo itu. 

"Formil maupun materiil," katanya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta sudah menerima berkas perkara AG atas kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora. Kejati pun sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Mario Dandy.

"Untuk teman-teman ketahui bahwa saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023).

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang meneliti dan mempelajari berkas AG. berkas AG lebih dulu diterima lantaran yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.

"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," ungkapnya.

"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih dia bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," tandasnya.