BEM UI Kecam Polisi Menetapkan Hasya Tersangka: Seperti Sambo Jilid Dua

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyindir terkait kasus Hasya yang dinilai seperti Sambo jilid II. 

BEM UI Kecam Polisi Menetapkan Hasya Tersangka: Seperti Sambo Jilid Dua
BEM UI Kecam Polisi Menetapkan Hasya Tersangka: Seperti Sambo Jilid Dua

Lambeturah.co.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengecam terkait penetapan status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah. 

Pasalnya, Hasya adalah korban yang tewas kecelakaan dengan melibatkan pensiunan Polri, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono. 

Sementara itu, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyindir terkait kasus Hasya yang dinilai seperti Sambo jilid II. 

"Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk Alm. Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," ucap Melki, Sabtu, (28/1/2023). 

Menurutnya, masyarakat lagi-lagi dipertontonkan dengan kepolisian yang suka memutar balikkan fakta. 

"Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," kata Melki. 

"Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan," tambahnya.

Ia juga mengingatkan supaya jangan sampai polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bukan berdasarkan alasan tidak rasional.

"Jangan sampai SP3 itu keluar tidak dengan pertimbangan yang benar dan rasional, dan keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggungjawaban. BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Alm. Hasya dan keluarganya," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap Hasya terkait kasus kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022. Hasya tewas diduga tertabrak mobil yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. 

Status AKBP (purn) Eko Setia bukan tersangka. Alasan polisi menetapkan Hasya karena mahasiswa UI itu lalai dalam mengendarai sepeda motornya. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan alasan status Hasya jadi tersangka meski tewas. 

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (27/1/2023).