Berantas Korupsi, Kapolri Janji Selesaikan Masalah Brotoseno

Berantas Korupsi, Kapolri Janji Selesaikan Masalah Brotoseno
Lambeturah.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan menampung seluruh aspirasi terkait masalah status dari AKBP Brotoseno.

Ia juga menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik yang terjadi.

Dalam penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi, Sigit menegaskan, merupakan komitmen Polri untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.

Pesan Indro Warkop untuk Warkopi: Jauhi Nama Warkop DKI



"Tentunya hal tersebut menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, dalam beberapa hari kemarin, sebenarnya kami telah melakukan berbagai macam upaya dalam rangka mencari solusi untuk membuktikan kami, Polri berkomitmen terhadap hal-hal seperti itu," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (8/6/2022).

Sigit menjelaskan, demi menyelesaikan permasalahan, Polri telah menggelar rapat bersama dengan Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Karena memang dalam Perkap yang diatur dalam Perkap lama yaitu Perkap nomor 14 dan Perkap Nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal apapun, terhadap suatu putusan kode etik yang dirasa menciderai rasa keadilan publik khususnya masalah tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sigit menjelaskan juga, diskusi dalam mencari solusi dengan berbagai elemen tersebut, menyepakati untuk merevisi Peraturan Kapolri.

Menurutnya, hal itu dilandasi semangat untuk mewujudkan Polri yang selalu transparan dan berkomitmen memberantas praktik korupsi dengan meperhatikan serta menyerap aspirasi masyarakat.

"Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu, menjadi peraturan kepolisian. Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik yang tentunya keputusan tersebut terdapat kekeliruan, terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan khususnya terhadap persoalan yang kita hadapi saat ini," tandasnya.