Bersiap Naik! Ini Daftar Tarif Listrik Berbagai Golongan

Bersiap Naik! Ini Daftar Tarif Listrik Berbagai Golongan
Bersiap Naik! Ini Daftar Tarif Listrik Berbagai Golongan

Lambeturah.co.id - Tarif dasar listrik (TDL) non subsidi pada Sabtu (25/06/2022). Meskipun, terhitung tanggal 1 Juli 2022 pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi, yakni pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. 

Tarif dasar listrik itu ditentukan oleh PLN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia NO. 28 tahun 2016. 

Tidak pernah ada kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017 untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Hingga akhirnya kenaikkan tarif ini akan dilakukan diperiode Juli-September 2022.

Sebelum keputusan menaikkan tarif listrik ini dibuat, sejak tahun 2017 itu hingga 2021 pemerintah memberikan bantuan baik berupa subsidi maupun kompensasi kepada seluruh golongan pelanggan. Bahkan demi menjaga agar harga tetap stabil, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun, ditambah dengan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun. Sehingga totalnya menjadi Rp 337,47 triliun.

Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN menyatakan, penyesuaian tarif itu dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara itu masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomiannya.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ucap Darmawan.

Kemudian, penyesuaian tarif dasar listrik PLN yang berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi. penyesuaian tarifnya antara lain pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.

Adapun kenaikannya bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA, dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas. Tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Lalu, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Dilanjutkan dengan pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.

Berikut tarif listrik PLN per kWh untuk golongan non-subsidi terbaru:

- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.