Bersiap! Pajak PPN dan PPh Akan Naik, Begini Rinciannya?

Bersiap! Pajak PPN dan PPh Akan Naik, Begini Rinciannya?
Lambeturah.co.id - Pada tahun 2022, pemerintah Joko Widodo-KH Maruf Amin akan mengejar penerimaan lebih tinggi untuk menggenjot pertumbuhan penerimaan pajak.

Karena, defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen di tahun terakhir 2022 ini. Tahun 2023, akan defisit fiskal ini mesti kembali pada level 3 persen.

Pemerintah menaikkan tarif, Siring normalisasi defisit di beberapa instrumen pajak pada 2022 tersebut.

Awkarin Sindir Millen Cyrus Saat Katakan Anlieki Orang Baik



Yang menjadi sasaran terkait pajak pertambahan nilai tarif cukai hasil tembakau.

Seperti ini beberapa tarif pajak yang akan naik pada tahun 2022.

1. Cukai Rokok

Tarif cukai rokok naik alami kenaikan sebesar 12% mulai 1 Januari 2022 lalu.

Kenaikan tarif cukai di tahun depan ini tak setinggi kenaikan di tahun sebelumnya, yakni 12,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan naiknya cukai rokok bisa berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

2. PPN

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turut naik dari 10% menjadi 11%. Mulai berlaku di bulan April 2022. Lalu, tarif PPN akan kembali naik sebesar 12 persen pada tahun 2025.

Kenaikan tarif pajak PPN ini akan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Skema tarif PPN adalah tarif tunggal, bukan multi tarif.

3. PPh

Pemerintah menambah satu lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Dengan besaran tarif PPh mencapai 35% untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5%.

Selain itu, bracket ketiga juga tidak berubah tetap dengan Rp 250 juta - Rp 500 juta tarif PPh 25%.

Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif PPh 30%.