Bharada E Dikawal 24 Jam Usai LPSK mengabulkan Justice Collaborator

Bharada E Dikawal 24 Jam Usai LPSK mengabulkan Justice Collaborator
Bharada E Dikawal 24 Jam Usai LPSK mengabulkan Justice Collaborator

Lambeturah.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kabulkan permohonan perlindungan Justice Collaborator yang diajukan Bharada E Richard Eliezer.

Perlindungan yang diberikan LPSK selama 24 jam kepada saksi pelaku yang mau bekerjasama dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keputusannya untuk dapat memberikan perlindungan terhadap Bharada E tersebut.

"Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK kan untuk dijadikan Justice collaborator," kata Hasto dikutip dari Okezone, pada Minggu (14/8/2022).

"Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu," sambungnya.

Hasto menambahkan, selama dalam tahanan jika yang dilakukan LPSK untuk memastikan kegiatan yang diberikan kepada Bharada E.

"LPSK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini, ya pemeriksaan dan sebagainya," pungkasnya.