Bharada E Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa Kembali
Lambeturah.co.id - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian sebut jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," katanya, pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Sedangkan, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.
"Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. masih dalam pengembangan terus. Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56," ungkapnya.
Menurutnya, terkait pemeriksaan sejumlah saksi untuk digali keterangannya usai Bharada E jadi tersangka, sebagai informasi Kamis ini Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Kembali.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan," pungkasnya.