Sering Bikin Bingung Kurir, Pemerintah Akhirnya Ikut Atur COD

Lambeturah.co.id - Cash on Delivery atau COD ikut masuk diatur dalam aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial.
Aturan soal pembayaran itu dilakukan di tempat tujuan tertuang dalam pasal 24. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan penyelenggara layanan melakukan sejumlah kegiatan.
"Selain pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos dalam proses PMSE dapat melaksanakan kegiatan: a. fasilitasi pembayaran di tempat; dan/atau b. fasilitasi lain," isi aturan tersebut.
Fasilitas lainnya yakni hasil kesepakatan antara penyelenggara pos dengan pedagang (PPMSE).
Perdagangan lewat Sistem Elektronik (PMSE) diartikan dalam aturan itu sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan menggunakan perangkat dan prosedur elektronik, atau dikenal sebagai ecommerce.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut jika permen terbaru sejalan dengan arahan presiden Prabowo Subianto terkait membangun kemandirian ekonomi dengan jalur distribusi nasional. Ada lima poin yang jadi sorotan dalam aturan tersebut.
Salah satunya memperluas jangkauan layanan hingga 50% provinsi di Indonesia selama 1,5 tahun ke depan. Tak hanya itu ada juga peningkatan kualitas layanan dan perlindungan pada konsumen.
"Untuk masa depan yang lebih baik, kita yakini bahwa industri ini juga harus beralih ke green logistik," tandas Meutya.