BKN Terapkan Kebijakan Efisiensi Anggaran: Pegawai Hanya Masuk Kantor 3 Hari dalam Seminggu

BKN Terapkan Kebijakan Efisiensi Anggaran: Pegawai Hanya Masuk Kantor 3 Hari dalam Seminggu
BKN Terapkan Kebijakan Efisiensi Anggaran: Pegawai Hanya Masuk Kantor 3 Hari dalam Seminggu

Lambeturah.co.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengambil langkah strategis untuk mendukung efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Kepala BKN, Zudan Arif, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan sepuluh kebijakan baru untuk pegawai BKN sebagai respons terhadap arahan efisiensi belanja. Kebijakan ini juga berfungsi sebagai uji coba sistem digitalisasi dalam manajemen ASN yang sedang diterapkan.

Zudan menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini memberikan kesempatan bagi BKN untuk meningkatkan efektivitas kerja dan mengevaluasi sejauh mana Sistem Informasi ASN (SIASN) yang terintegrasi dapat berfungsi secara optimal.

"Dengan efisiensi anggaran, kami berharap bisa menciptakan peluang untuk meningkatkan kinerja BKN dan menguji sejauh mana keandalan sistem digital yang kami miliki," ungkap Zudan dalam keterangan pers pada Jumat (7/2/2025).

Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah perubahan hari kerja pegawai BKN, di mana pegawai akan bekerja dua hari dari rumah (Work From Anywhere/WFA) dan tiga hari di kantor.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, dengan harapan dapat mengurangi biaya operasional yang tidak perlu dan meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.

Zudan juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membangun citra positif bagi profesi ASN, sehingga masyarakat dan pemangku kepentingan dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja dengan lebih efisien dan efektif dalam mencapai target kinerja.

"Kebijakan efisiensi ini akan menjadi momentum untuk membranding ASN sebagai profesi yang dapat diandalkan, dimana kita akan lebih fokus pada pencapaian target dan kinerja yang lebih optimal," tambah Zudan.

Melalui kebijakan ini, BKN berharap dapat meningkatkan daya saing ASN dengan mendorong pegawai untuk bekerja lebih produktif meskipun dengan pengaturan waktu yang lebih fleksibel.

Ke depannya, sistem ini diharapkan dapat diterapkan secara lebih luas dan menjadi model efisiensi bagi instansi pemerintah lainnya di Indonesia.