BNN Sebut Tak Ada Pembahasan Legalisasi Ganja di Indonesia

BNN Sebut Tak Ada Pembahasan Legalisasi Ganja di Indonesia
BNN Sebut Tak Ada Pembahasan Legalisasi Ganja di Indonesia

Lambeturah.co.id Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose mengatakan tak ada wacana dalam pembahasan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia meskipun beberapa negara mulai melegalkan tanaman candu tersebut.

“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose dikutip suara, pada Senin (20/6/2022).

Ia menyampaikan meski sejumlah negara mulai melegalkan ganja, namun dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu tersebut ilegal.

Dicontohkan, dalam kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.

Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan.

“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” ujarnya.

Lalu, soal tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu, Golose menyampaikan pihaknya masih mendalaminya.

“Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika),” ucap Kepala BNN.

Selain itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat belum lama ini, menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. 

Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia.