Bobon Santoso: Semua 'Sultan' akan Bareskrim Pada Waktunya

Bobon Santoso: Semua 'Sultan' akan Bareskrim Pada Waktunya
Lambeturah.co.id - Kasus affiliator binary option Binomo masih berlanjut, setelah Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka, kini memasuki babak baru.

Polisi menjadikan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus aplikasi binary option Binomo.

Saat ini, Polisi tengah mengembangkan penyelidikannya soal sosok dibalik aplikasi Binomo tersebut.

Disebut Klaim Hasil Karya Orang Lain, Bubah Alfian Angkat Bicara



"Semuanya (kasus binary option) masih dalam proses pengembangan," ujar Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, akun Instagram @bobonsantoso mengunggah story yang menuliskan "semua "sultan" akan Bareskrim pada waktunya" tulis bobon Santoso dikutip pada Minggu (27/2/2022).

"Gw berjanji kalau sampai Affiliator Binary Option ga ada satupun yang ditindak tegas, masih bebas berkeliaran ,masarin trading abal-abalnya, cari mangsa sana-sini. Maka gw akan ikut mendeklarasikan ikutan jadi affiliasi" sambungnya.

Bobon Santoso menegaskan, dalam kasus Binary Option yang tengah bergulir bukan hanya penyelesaian laporan korban. Tetapi lebih kepada penyelamatan generasi bangsa.

"Pernyataan beberapa waktu lalu gua cabut puji Tuhan... Alhamdulillah.. ga mesti jadi affliator, kasus yang bergulir ini bukan sekedar penyelesaian laporan korban. Tetapi lebih juga penyelamatan Generasi Bangsa Indonesia. Dibanding MLM yang korbannya lebih berkelompok dan terbatas, Binary lebih cenderung mudah diakses, lebih brutal, terjangkau dan menyeluruh.

Seperti diketahui, Affiliator binary option Binomo salah satunya Indra Kenz, dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.