Bocah 5 Tahun Dicabuli Oknum Polisi, Langsung Ditangkap

Bocah 5 Tahun Dicabuli Oknum Polisi, Langsung Ditangkap
Lambeturah.co.id - Oknum polisi berinisial DA (30) dari Polres Muratara ditangkap oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Senin (23/5/2022).

AKBP Harissandi, Kapolres Lubuklinggau membenarkan kabar itu dan anggota yang diduga melakukan perbuatan cabul telah ditahan.

PLTU Teluk Sirih di Padang Terbakar, 1 Orang Tewas dan Butuh 25 Hari Perbaikan



“Bener mba, anggotanya sudah kita tahan, namun belum bisa kami paparkan masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Kemudian Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra juga membenarkan tedapat anggotanya yang telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Dalam prinsipnya kita tidak akan melindungin anggota yang bersalah, namun memang semuanya harus mengikuti diprosesnya, sampai ada kekuatan hukum tetap,” katanya.

Ferly menambahkan inti pihak Polres Muratara tidak akan menghalang-halangi, apabila ada anggota yang bersalah.

“Tidak ada anak emas dan lain sebagainya, intinya kalau memang bersalah dia harus mempertanggung jawabkan, tetap proses hukum harus berjalan,” ujarnya.

Menurut informasi korban F (5) saat itu sedang bermain dirumah pelaku, bersama teman-temannya, kemudian pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban, perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh orangtua korban dan melaporkan ke Mapolres Lubuklinggau.