Bocah 5 Tahun Disekap dan Dirantai, Pelaku Sebut Sudah Tak Sanggup Mengurus

Bocah 5 Tahun Disekap dan Dirantai, Pelaku Sebut Sudah Tak Sanggup Mengurus
LambeTurah.co.id - Kepolisian Resort (Polres) Sumedang akhirnya menetapkan seoranh wanita berinisial S sebagai tersangka dalam kasus penyekapan bocah berusia 5 tahun di Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

S merupakan pemilik rumah di kompleks Perumahan Anggrek Regency, RT04/10 lokasi tempat bocah berinisial S disekap dan dirantai. S sendiri tak lain adalah tante dari korban.

Pelaku memiliki motif untuk lakukan penyekapan terhadap bocah itu lantaran sudah tidak kuat mengurus. Anak tersebut diakui pelaku adalah anak sepupunya.

Difitnah dan Dagangan Rokoknya Dibawa Kabur, Ustaz Solmed Akan Polisikan Panitia Pengajian di Garut



"Alasannya karena tidak kuat lagi mengurus anak tersebut, sehingga setiap kali S ini keluar rumah, dia menyekap anak itu," kata AKBP Eko Prasetyo, di Sumedang, Kamis (6/1/2022).

Ditanya indikasi perdagangan manusia (human trafficking), Eko mengatakan polisi masih terus mendalami kasus ini.

"Segala kemungkinan masih bisa terjadi sebab tersangka ini pernyataannya berubah-ubah," katanya.

Pernyataan yang berubah salah satunya adalah hubungan kekerabatan antara tersangka dengan korban.

Pada pengakuan yang lain, tersangka mengatakan korban adalah anak yang dititipkan kakeknya kepadanya.

Sementara kakeknya adalah warga Lampung.

"Saat ini korban telah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya. Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang," kata Eko.

Dia menjelaskan sekelumit hasil visum terdapat jejak kekerasan.

Pada anak tersebut ditemukan sejumlah jejak luka akibat hantaman benda tumpul, akibat gigitan, bahkan jejak luka akibat cairan panas.

"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata Eko.

Eko menyebutkan proses penggalian informasi terus dilakukan, terkhusus soal profil perempuan berinisial S itu.