Bongkar Jaringan Judol Kakap Dua Negara, Pelakunya Ada di Tangerang
Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sudah membongkar kasus besar kegiatan judi online (judol) lintas negara yang melibatkan Filipina.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Rapat DK Bulanan OJK Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).
"Nah, itu sudah berhasil ya membongkar satu kasus besar di Filipina yang memperkerjakan banyak tenaga kerja asing termasuk puluhan dari Indonesia, di suatu model bisnis namanya offshore gaming operators. Tapi esensinya judi online, karena di Filipina bilang judi online atau namanya offshore gaming operators, itu dilarang," katanya.
"Di antaranya, ada puluhan pekerja migran Indonesia yang tentu diamankan dari peristiwa itu. Di sisi lain, ternyata ada tokoh dari kegiatan yang ilegal tadi di Filipina, ditangkap di Indonesia, di Tangerang dan proses lebih lanjut untuk deportasi ini adalah kerja sama baik antara negara," tambahnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini memperlihatkan jaringan judol begitu besar dan sampai melintasi batas negara. Namun, Mahendra mengatakan jika OJK dan pihak terkait tentunya terus berupaya untuk mengatasi aktivitas judol ini.
"Termasuk kerja sama dan koordinasi internasional lintas negara yang lebih baik lagi," pungkasnya.