Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Para Korban Ajukan Kasasi ke MA

Para korban KSP Indosurya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Para Korban Ajukan Kasasi ke MA
Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Para Korban Ajukan Kasasi ke MA

Lambeturah.co.id - Para korban KSP Indosurya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui Kuasa hukum Aliansi Korban KSP Indosurya Donal Fariz mengatakan kini para korban terus berupaya untuk mencari keadilan.

Ia menyebutkan bahwa saat ini korban KSP Indosurya tidak memiliki pilihan lain agar uang mereka bisa kembali.

"Korban terus berupaya mencari keadilan. Kami dari kuasa hukum akan memberikan catatan dan langkah hukum apa saja yang akan ditempuh. Ini berkaitan dengan keputusan terhadap terdakwa Henry Surya," ucap Donal dalam konferensi pers, di Jakarta, pada Senin (6/3/2023).

Donal menyampaikan, pihak korban KSP Indosurya kecewa dengan putusan hakim sebelumnya dan menilai ada kejanggalan dari putusan tersebut. Ia menyebutkan korban meminta ganti rugi dan uang yang sudah masuk ke KSP Indosurya bisa dikembalikan.

Diketahui, bos KSP Indosurya, Henry Surya telah divonis bebas. Lalu terdakwa Junie Indira juga divonis bebas.

Namun Kejaksaan Agung mengatakan jika vonis itu keliru, dan menilai majelis hakim tidak menerapkan aturan hukum dalam memutus perkara tersebut sebagaimana mestinya.

Kemudian, Kejaksaan Agung juga mengatakan rekam jejak KSP Indosurya hingga bisa meraup dana nasabah hingga Rp 106 triliun.

Dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, diketahui sejumlah Fakta soal KSP Indosurya terkait penghimpunan dana nasabah. Berikut rinciannya:

(1) KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp 106 triliun, berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.

"Sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, sebanyak 896 korban KSP Indosurya diwakili Visi Law Office sudah mengajukan Kasasi secara resmi pada 6 Februari 2023. 

Pengajuan itu sempat ditolak oleh Ketua PN Jakarta Barat lewat surat tertanggal 15 Februari 2023 dengan alasan yang pada pokoknya korban/penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi.

Para korban mengajukan kasasi terhadap putusan lepas terhadap Henry Surya di pengadilan tingkat pertama, Penetapan Majelis Hakim itu nomor: 779/ Pid.B/2022/ PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember 2022.

Selain itu, upaya hukum banding jelas tidak memungkinkan karena Majelis Hakim Tingkat Pertama di PN Jakbar menjatuhkan putusan lepas pada terdakwa.