BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Urus SIM-STNK

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Urus SIM-STNK
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Urus SIM-STNK

Lambeturah.co.id - BPJS Kesehatan akan jadi salah satu syarat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Demi mendukung aturan baru tersebut, Korps Lalu Lintas Polri telah menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di Satpas. Dengan begitu, pemohon SIM dan STNK bisa langsung mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan. 

"Kami mengimbau aktifkan segera BPJS Anda, sehingga Anda juga memperoleh kesempatan untuk dilayani lebih baik dan cepat pada sentra-sentra pelayanan publik lainnya termasuk SIM dan STNK pada kepolisian," kata Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam tayangan Youtube NTMC Polri. 

Saat ini, Polri tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Aturan tersebut direvisi guna menambahkan poin persyaratan untuk BPJS atau jaminan kesehatan nasional. Selain itu, Polri juga mengatakan tengah berkoordinasi dengan pihak terkait. 

Dalam pernyataannya, Polri belum memutuskan tanggal pasti atau kapan Inpres ini akan mulai diterapkan. Namun menurut mereka, masyarakat kita bisa bersiap-siap dengan memastikan diri bahwa dirinya terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional jika belum.