Brigadir Nurhadi Tewas Diduga Dianiaya Dua Atasannya di Vila Lombok

Brigadir Nurhadi Tewas Diduga Dianiaya Dua Atasannya di Vila Lombok
Brigadir Nurhadi Tewas Diduga Dianiaya Dua Atasannya di Vila Lombok

Lambeturah.co.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya angkat bicara soal tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, seorang anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, di Vila Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. 

Dia meninggal diduga lantaran dianiaya. "Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Vila Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, dikutip pada Minggu (6/7/2025).

"(Dugaan pembunuhan) Itu masih kami dalami," tambahnya.

Tiga orang tersangka itu, dua di antaranya yakni atasan korban Kompol IMY dan Ipda HC yang sudah diberikan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan satu tersangka lagi berinisial M, seorang perempuan asal Jambi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa 18 saksi dan lima ahli. Di antaranya, ahli parmitologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa korban pertama kali.

"Dari hasil ekshumasi, kami berkeyakinan bahwa ini ada dugaan (penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia). Makanya kami proses lanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," ungkapnya.

"Secara umum hasil poligraf, diindikasikan berbohong terkait dengan peristiwa yang ada di Vila Tekek itu. Itu dari hasil poligrafi. Semuanya menyatakan indikasi berbohong secara umum," sambungnya.

Syarif juga menyebut tidak cukup dengan dua ahli untuk penetapan tersangka. Lalu, polisi memeriksa satu ahli pidana dari luar NTB.

"Ahli (pidana) menyatakan bahwa bisa untuk dilakukan proses selanjutnya. Dari hasil tiga (ahli) tersebut, kami yakin dan akhirnya kami lakukan gelar dan penetapan tersangka," tandasnya.

Kini, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kini, berkas perkara tiga tersangka sudah dirampungkan dan sudah diserahkan ke jaksa untuk diteliti.