Brigadir Ricky Tersangka Baru Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri : Pasal 340 KUHP

Brigadir Ricky Tersangka Baru Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri : Pasal 340 KUHP
Brigadir Ricky Tersangka Baru Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri : Pasal 340 KUHP

Lambeturah.co.id - Brigadir Ricky Rizal (RR) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Polri terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan sudah menjadi tersangka dan ditahan. Ia merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR).

"Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," ujarnya, pada Senin (8/8/2022).

Menurutnya, penyidik tim khusus berdasarkan cukup dari dua alat bukti pembunuhan.

Pihak kepolisian menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.

"dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tuturnya.

"Tidak usah tanya perannya, ditahan bukan ditangkap lagi," sambungnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.