Bulan Depan, Pemerintah Naikkan PPN Sebesar 11 Persen

Bulan Depan, Pemerintah Naikkan PPN Sebesar 11 Persen
LambeTurah.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun ini akan dinaikkan menjadi 11 persen.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada April tahun 2022.

"Tarif PPN akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Pesawat Kargo Tabrak Landasan Bandara Aminggaru Papua, Pilot Meninggal Dunia



Febrio memastikan kenaikan tarif PPN ini telah diantisipasi pemerintah terkait dampaknya terhadap peningkatan inflasi. Menurutnya, inflasi tidak akan meningkat karena pengenaan pajak tersebut.

"Ini sudah estimasi, inflasi ini akan minimal jadi tidak perlu khawatir," kata dia.

Sebaliknya, kenaikan inflasi justru disebabkan kenaikan harga pangan dunia. Walau, pemerintah juga tetap harus memantau dan melakukan penyesuaian agar tetap melanjutkan tren pemulihan ekonomi dan memastikan waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan.