Buntut Promo Minuman Beralkohol, 2 Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings Rp100 M

Buntut Promo Minuman Beralkohol, 2 Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings Rp100 M
Buntut Promo Minuman Beralkohol, 2 Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings Rp100 M

Lambeturah.co.id - Holywings Group secara perdata digugat Rp100 miliar oleh Dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (30/6/2022).

Melalui kuasa hukum kedua orang tersebut yaitu pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Hendarsam Marantoko selaku juru bicara ACTA mengatakan gugatan itu buntut dari promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan manajemen Holywings tersebut.

"Latar belakangnya kami ingin manajemen dan pengurus perseroan bertanggung jawab perihal tersebut. Karena selama ini mereka terkesan tidak bertanggung jawab," ungkapnya dikutip dari CNNIndonesia, pada Jumat (1/7/2022).

"Bahwa itu angka yang kecil, itu juga nanti bukan untuk pribadi pihak penggugat. Nanti akan disumbangkan ke BAZNAS," tambahnya.

Tak hanya itu, Penggugat pun meminta tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan di muka pengadilan dan di hadapan publik.

Menurutnya, manajemen Holywings terkesan tidak bertanggung jawab. Dengan gugatan ini, ia berharap perseroan bisa meminta maaf dan bertanggung jawab.

Sebelumnya , Holywings Indonesia telah menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

"Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami, izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi," tulisnya manajemen.