Bupati Bogor Ade Yasin Dipaksa Bertanggung Jawab dan Salahkan Anak Buah

Bupati Bogor Ade Yasin Dipaksa Bertanggung Jawab dan Salahkan Anak Buah
LambeTurah.co.id - Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Ade Yasin meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Selanjutnya, Bupati Bogor ini akan dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan.

Dari hasil pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (28/4/2022), Ade Yasin keluar sekitar pukul 05.56 WIB. Ade Yasin tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Dalam pengakuannya, Ade Yasin dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya. Dia menuding jika kesalahan dalam kasus ini ada pada anak buahnya.

Erika Carlina Dukung dan Keluarkan Jejak Digital Untuk Bantu Laura Anna Mendapat Keadilan



Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin saat keluar dari gedung Merah Putih KPK.

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB inisiatif membawa bencana," imbuh Ade.

Sekali lagi Ade Yasin menegaskan jika dirinya tidak terlibat. Dia juga mengaku tidak diperintah siapapun dalam kasus ini.

"Tidak (terlibat, nggak ada (yang memerintah)," katanya.

Seperti yang diketahui, Bupati Bogor, Ade Yasin menjadi tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkan Bogor. Ia menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4/2022).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin. Berikut ini rinciannya:

Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa

Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap yakni Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.