Cabuli Pasien Pria, Karyawan RS Ibnu Sina Pekanbaru Ditangkap

Usai ditangkap, Penyidik menetapkan terhadap tersangka MS dengan Pasal 290 KUHP atau Pasal 6 Huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Cabuli Pasien Pria, Karyawan RS Ibnu Sina Pekanbaru Ditangkap
Cabuli Pasien Pria, Karyawan RS Ibnu Sina Pekanbaru Ditangkap

Lambeturah.co.id - Akhirnya Polisi berhasil menangkap M Salim, pelaku pencabulan pasien pria di RS Ibnu Sina Pekanbaru, saat hendak kabur ke Kampar, Riau.

"Kemarin tersangka telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka inisial MS, pegawai swasta," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Siagian, pada Kamis (11/5/2023).

Jefri menambahkan pelaku ditangkap dalam pelarian di daerah Tambang, Kampar, petang kemarin. Usai ditangkap tim Satreskrim Polresta, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.

"Penyidik menetapkan terhadap tersangka MS dengan Pasal 290 KUHP atau Pasal 6 Huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual. Barang bukti ada pakaian korban dan tersangka, termasum rekaman CCTV," ujarnya.

Tak hanya korban AD, polisi juga terus mendalami apakah ada korban lainnya. Pasalnya, pelaku telah kerja di RS Ibnu Sina Pekanbaru selama 8 bulan.

"Kita masih melakukan pemeriksaan pada tersangka apakah ada korban-korban lain. Dia kurang lebih 8 bulan bekerja di rumah sakit tersebut dan saat kejadian di kamar korban sendiri," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan juga mengatakan pelaku merupakan pegawai kerohanian. Saat kejadian, pelaku baru siap memberi bimbingan kerohanian.

"Pelaku merupakan karyawan kontrak di rumah sakit tersebut, bagian kerohanian. Setelah memberi bimbingan kerohanian, lalu pelaku melakukan pencabulan pada korban," tuturnya.

Ia menuturkan pelaku melakukan aksi itu lantaran hasrat seksual. Pelaku pun mengaku khilaf.

"Motif hasrat seksual. Mengaku khilaf dia," Pungkasnya.