Catat Tanggal Cuti Lebaran 2022, Total 10 Hari!

Catat Tanggal Cuti Lebaran 2022, Total 10 Hari!
LambeTurah.co.id - Masyarakat akan menikmati libur panjang pada Lebaran 2022 nanti. Sebanyak 10 hari akan menjadi hari libur pada momen Idul Fitri 1443 Hijriah.

Libur panjang ini merupakan akumulasi cuti bersama, hari besar nasional, dan akhir pekan yang jatuh secara berurutan sejak 29 April-8 Mei 2022. Berikut daftar 10 hari libur dan cuti bersama Lebaran 2022:

• Jumat, 29 April 2022: hari pertama cuti bersama Idul Fitri

Pakai Lagu Surat Cinta Untuk Starla Tanpa Izin, TikTok Digugat Oleh Label Rekaman



• Sabtu, 30 April 2022: akhir pekan

• Minggu, 1 Mei 2022: akhir pekan

• Senin, 2 Mei 2022: Lebaran hari pertama (hari besar nasional)

• Selasa, 3 Mei 2022: Lebaran hari kedua (hari besar nasional)

• Rabu, 4 Mei 2022: hari kedua cuti bersama Idul Fitri

• Kamis, 5 Mei 2022: hari ketiga cuti bersama Idul Fitri

• Jumat, 6 Mei 2022: hari keempat cuti bersama Idul Fitri

• Sabtu, 7 Mei 2022: akhir pekan

• Minggu, 8 Mei 2022: akhir pekan

Untuk hari libur nasional dan hari cuti bersama Idul Fitri yang disebutkan di atas, sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri ditandatangani pada 7 April 2022. SKB tiga menteri itu, yakni Menteri Agama Nomor 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1/2022.

Dengan libur sepanjang itu, masyarakat diperbolehkan melakukan mudik oleh pemerintah setelah 2 tahun mudik dilarang. Masyarakat dapat melakukan mudik dengan moda transportasi apapun.

Syarat mudiknya adalah mereka harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tanpa perlu tes PCR atau Antigen. Namun, bagi masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua, maka wajib tes Antigen dalam waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi mereka yang baru vaksin dosis pertama harus menjalani tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi masyarakat yang mengalami kondisi khusus dan tidak dapat diberikan vaksin harus melakukan tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan membawa surat dokter yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis.