Wanita Curhat Soal Laporan Dugaan Korupsi Malah Jadi Tersangka, Kejari Cirebon Beri Klarifikasi

Wanita Curhat Soal Laporan Dugaan Korupsi Malah Jadi Tersangka, Kejari Cirebon Beri Klarifikasi
Lambeturah.co.id - Belum lama ini sempat viral soal video curhatan seorang ibu yang bernama Nurhayati yang mengaku sebagai pelapor dugaan kasus korupsi, namun polisi malah menetapkannya sebagai tersangka.

Ia menceritakan bahwa dirinya bekerja sebagai Kepala Urusan Keuangan (Kaur) atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ia mengaku kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum karena dijadikan tersangka.

Pria di Lubuklinggau Tikam Pemerkosa Istri Hingga Tewas, Divonis 8 Tahun Penjara



"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor," kata beberapa waktu lalu.

Ia mengaku selama dua tahun sudah meluangkan waktu untuk membantu Proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala Desa Citemu berinisial S. Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kajari," ucapnya.

Sementara itu, Klarifikasi dari Kejari Cirebon dikutip dari detikjabar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan penetapan tersangka Nurhayati merupakan kewenangan penyidik. Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari Polres Cirebon Kota.

"Awal dilimpahkan ke kami itu tersangkanya Supriyadi, kepala desa. Kepala desa ini mempunyai bendahara bernama Nurhayati," kata Hutamrin.

Lebih lanjut, Hutamrin mengatakan dari hasil pemeriksaan inspektorat terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi dengan bendaharanya bernama Nurhayati terhadap anggaran desa tahun 2018-2020.

"Indikasi kerugian negaranya itu sekitar Rp 800 jutaan," kata Hutamrin.

Berkas kasus tersebut kemudian diteliti jaksa. Penyidikan pun dilanjutkan dengan catatan beberapa petunjuk dari jaksa. Selain itu, Hutamrin mengatakan pada 23 November lalu kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi di Desa Citemu itu.

"Kesimpulannya adalah untuk dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman, karena kewenangan penyidikan itu penyidik tidak ada yang lain," ucap Hutamrin.

Kemudian setelah ekspos itu pada 2 Desember 2021. Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), menyatakan Nurhayati sebagai tersangka. "Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut atau pun kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," kata Hutamrin.