Curi 5 Potong Kayu di Hutan Negara Paliyan, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara

Curi 5 Potong Kayu di Hutan Negara Paliyan, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
Curi 5 Potong Kayu di Hutan Negara Paliyan, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Seorang warga Panggang, Gunungkidul, ketahuan penjaga hutan curi kayu sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan. Pelaku mengaku jika mencuri lantaran membutuhkan uang.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto menyampaikan, jika peristiwa itu berawal ketika penjaga hutan yakni Gandris Awan Bahari dan Ashadi melakukan patroli di kawasan hutan petak 101 resort pengelolaan hutan (RPH) menggoro bagian daerah hutan BDH Paliyan, Rabu (15/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Lalu, pukul 13.30 WIB keduanya melihat orang membawa kayu.

"Orang itu membawa kayu jenis sono brith dan berjalan ke arah jalan setapak," katanya dikutip pada Jumat (17/1/2025).

"Saat memanggul beberapa potongan kayu, pelaku langsung diamankan," tambahnya.

Kemudian, petugas menginterogasi pelaku yang berinisial M, warga Panggang. Selain itu, petugas juga menemukan lima potong kayu sono brith, satu gergaji tangan, sabit hingga meteran.

"Lalu petugas membawa pelaku ke Polsek Paliyan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas, M mengaku jina baru pertama kali mencuri kayu di kawasan hutan negara itu.

"Untuk modusnya, pelaku ini memanfaatkan kelengahan penjaga hutan dan beraksi saat situasi sepi. Kalau motifnya karena butuh uang, tapi belum sempat dijual pelaku malah tertangkap," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 37 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.