Cuti Bersama Hari Raya Nyepi, Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku Hari Ini

Polda Metro Jaya mengumumkan pada Kamis (23/3/2023) kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap tidak berlaku.

Cuti Bersama Hari Raya Nyepi, Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku Hari Ini
Cuti Bersama Hari Raya Nyepi, Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku Hari Ini

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya mengumumkan pada Kamis (23/3/2023) kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap tidak berlaku.

Pasalnya, pemerintah telah menetapkan setelah Nyepi 2023, Kamis (23/3/2023) masuk dalam kategori hari cuti bersama, setelah Hari Raya Nyepi 2023.

"Kebijakan GAGE ( Ganjil-Genap ) untuk Hari Kamis, 23 Maret 2023 tidak diberlakukan," seperti dikutip dari unggahan resmi akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis.

Unggahan tersebut menyebutkan aturan ganjil genap berlaku untuk banyak ruas jalan protokol di DKI Jakarta pada waktu tertentu.

Pagi hari dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu atau akhir pekan dan hari libur nasional.

Pemerintah telah menetapkan 22 Maret 2023 sebagai hari merah Nyepi Tahun Baru Seka 1945. Selain itu, tanggal 23 Maret 2023 juga telah ditetapkan sebagai hari raya merah untuk merayakan Tahun Baru Seka 1945 dengan Nyepi.