Dalih Minta Keberkahan dari Tuhan, Pemilik Ponpes di Lampung Perkosa 3 Santriwati

Pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung ditangkap polisi. Penangkapan AA (45) diduga perkosa tiga santriwati.

Dalih Minta Keberkahan dari Tuhan, Pemilik Ponpes di Lampung Perkosa 3 Santriwati
Dalih Minta Keberkahan dari Tuhan, Pemilik Ponpes di Lampung Perkosa 3 Santriwati

Lambeturah.co.id - Pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung ditangkap polisi. Penangkapan pria berinisial AA (45) lantaran diduga memperkosa tiga santriwati

"Ada tiga korban santriwati yakni HH (15), RH (15) dan SM (17). Ketiganya ini ditiduri AA dalam kurun waktu berbeda-beda," kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi dalam keterangannya, Senin (2/1/2022). 

Sunhot mengatakan, kasus ini terkuak setelah korban terakhir yakni SM mengadu ke orang tuanya telah ditiduri AA. Atas perbuatan itu, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Tubaba. 

"Jadi pada Jumat tanggal 23 Desember 2022 lalu sekira pukul 00.00 WIB, korban ini dipanggil oleh AA untuk masuk ke rumahnya yang masih berada di lingkungan pondok pesantren. Di sana korban diminta untuk membuat teh hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut," terang Kapolres. 

"Setelah dilaporkan, diketahui bahwa AA yang kami amankan di rumahnya pada 31 Desember 2022 juga telah melakukan perbuatan serupa terhadap dua santriwati lainnya yakni HH dan RH. Sementara tiga korban lainnya belum sempat ditiduri hanya sebatas dicabuli dengan meraba di beberapa bagian tubuhnya," sambung Sunhot. 

Sunhot mengatakan modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan menyebut perbuatan itu untuk mendapatkan berkah dari Tuhan. 

"Jadi modus tersangka ini yakni memanggil korbannya (santriwati) ke rumahnya. Kemudian minta dibuatkan teh, selanjutnya disuruh masuk ke kamar untuk disetubuhinya dengan dalih mendapatkan barokah dari Tuhan," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun.