Dewan Pers Sebut Belum Ada Mekanisme Perlindungan Bagi Jurnalis

Dewan Pers mengulas kemerdekaan pers di Indonesia pada 2022. Hal yang menjadi sorotan yakni soal perlindungan kesejahteraan jurnalis di Indonesia.

Dewan Pers Sebut Belum Ada Mekanisme Perlindungan Bagi Jurnalis
Dewan Pers Sebut Belum Ada Mekanisme Perlindungan Bagi Jurnalis

Lambeturah.co.id - Dewan Pers mengulas kemerdekaan pers di Indonesia pada 2022. Hal yang menjadi sorotan Salah satu hal yakni soal perlindungan kesejahteraan jurnalis di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahyu menyampaikan perlindungan kesejahteraan perlu ditingkatkan sebab menurutnya belum ada mekanisme yang menjamin perlindungan dari negara terhadap jurnalis.

"Hingga saat ini, belum ada mekanisme yang memastikan kawan-kawan yang bekerja di dunia pers itu mendapat perlindungan dari negara," ucap Ninik dalam jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/1/2023).

"Ke mana mereka melapor, bagaimana perlindungan sebagai saksi maupun korban, hak atas pemulihannya, hak atas kebenarannya," tambahnya.

Ninik juga menyebut jika perlindungan kesejahteraan wartawan masih stagnan. 

"Kita ingat dua tahun lalu, ada pelaporan penyerangan terhadap domain digital. Lalu, belum ada proses penyelesaian yang tuntas. Kita tahu bahwa ketika kondisi ini tidak segera diselesaikan, memicu keberulangan terhadap kasus sama," ungkapnya.

"Kita prihatin kemarin juga terjadi pada Tribun Medan yang juga diserang, penyerangan itu bisa di media sosialnya secara pribadi maupun di DDOS-nya. Kita berharap ada penyelesaian yang lebih tuntas dan saling menguatkan," ungkapnya lagi.

Ninik menyampaikan, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalis. 

"Menurut ,saya kebijakan atau regulasi yang secara infrastruktur mempersempit ruang informasi kepada kawan-kawan jurnalis, tentu ini hal yang perlu kita upayakan rekonstruksinya," imbuhnya.

Ninik menambahkan, sebagai jurnalis berkewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, memberikan kontrol sosial kepada publik. Namun, jika ruang informasi dibatasi oleh regulasi, maka terjadi kemunduran yang sistematis terhadap kebebasan pers.