Didampingi Hotman Paris, JNE Lakukan Konferensi Pers terkait Tuduhan Penimbuhan Bansos di Depok

Hotman Paris Selaku Kuasa Hukum JNE, menegaskan bahwa tidak ada upaya melanggar hukum yang di lakukan oleh pihak JNE, Terkait Bantuan Presiden.

Didampingi Hotman Paris, JNE Lakukan Konferensi Pers terkait Tuduhan Penimbuhan Bansos di Depok
Didampingi Hotman Paris, JNE Lakukan Konferensi Pers terkait Tuduhan Penimbuhan Bansos di Depok

Lambeturah.co.id - Hotman Paris dan Tim Pengacara sebagai kuasa hukum JNE dalam konfrensi PERS yang di adakan pada tanggal 4 Agustus 2022, menjelaskan bahwa JNE telah menjadi korban fitnah, JNE tidak pernah menimbun Beras, JNE membuang beras milik JNE yang sudah rusak, dengan cara dikuburkan ke dalam tanah.

Hotman Paris juga menjelaskan bahwa proyek Bantuan Presiden di kelola oleh Dinas Sosial dan BULOG, kemudian Bulog menunjuk Pihak SSI sebagai rekanan. Dan untuk distribusi di subcontrak ke JNE, Jadi pihak JNE hanya sebagai alat tranportasi untuk menyalurkan bantuan tersebut.

Proyek ini, untuk wilayah DEPOK beras yang didistribusikan oleh JNE sebanyak 6.199 TON. Untuk 247.997 KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ). Dan menurut kontrak jika ada kerusakan maka akan menjadi tanggung jawab pihak JNE,  dan JNE harus mengganti dengan beras baru. Maka setiap ada kerusakan JNE meminta kembali ke pihak SSI, dan membayar dengan cara memotong honor yang di terima JNE.

Jumlah beras yang rusak 3,4 TON dari 6.199 TON, brarti hanya sekitar 0.05% kurang dari 0.5% yang rusak. Dan untuk beras yang rusak tersebut sudah di ganti oleh pihak JNE. Yang berarti beras yang rusak tersebut adalah milik dari Pihak JNE. Kejadian rusaknya beras tersebut bulan Mei 2020, selama 1,5 tahun beras rusak itu di simpan di gudang JNE, dan karena sudah busuk akhirnya pihak JNE Mengubur beras tersebut, karena takut di salah gunakan oleh.

Hingga kemudian di temukan oleh pemilik lahan yang tidak ada kaitanya dengan Banpres tersebut, Dan Hotman berkata bahwa orang tersebutlah yang mengarang kabar bahwa pihak JNE mnyembunyikan beras Bantuan Presiden.

Dan Hotman Paris menegaskan bahwa tidak ada kegiatan melawan hukum yang di lakukan oleh pihak JNE. Tapi pihak JNE Membuang dengan cara mengubur beras yang rusak tersebut.

Beberapa bukti yang membuktikan bahwa bantuan beras yang di salurkan oleh pihak JNE telah di terima oleh pihak penerima manfaat.