Didi Mahardika Laporkan Stasiun TV Swasta Terkait Tudingan Cita Citata Disebut Pelakor

Menurutnya, Cita yang disebut sebagai pelakor dan perusak rumah tangga orang ini tidak terima dan mantap untuk membuat laporan polisi. 

Didi Mahardika Laporkan Stasiun TV Swasta Terkait Tudingan Cita Citata Disebut Pelakor
Didi Mahardika Laporkan Stasiun TV Swasta Terkait Tudingan Cita Citata Disebut Pelakor

Lambeturah.co.id - Pasangan Didi Mahardika dan Cita Citata telah membuat laporan polisi kepada pihak stasiun televisi swasta. Hal ini berawal dari salah satu tayangan di tv dimana menyebut Cita Citata sebagai pelakor

Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya sejak 15 Juli 2022. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3601/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak stasiun televisi yang dilaporkan disangkakan dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 Dan Atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Uu Ri No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 36 Jo Pasal 57 UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Sementara kuasa hukum Didi, Ferdian Sutanto menyambangi Polda Metro Jaya guna mengetahui perkembangan atas laporan mereka tersebut.

"Laporan masih berjalan dan nanti kita akan diberitahukan lebih lanjut perkembangannya oleh penyidik," ucap Ferdian Sutanto.

"Karena ini masih dalam penyelidikan, jadi kita belum bisa bilang berapanya, Nanti tinggal bagaimana perkembangan penyidikan kemudian baru nanti kami informasikan kembali," tambahnya.

Kemudian Ferdian juga mengatakan soal materi tayangan yang menampilkan pemberitaan soal kedekatan Didi dan Cita Citata. Pihak Didi menilai ada kerugian immateriil yang dialaminya.

"Waktu itu ada kata-kata tidak pantas, mengambil suami orang. Yang disayangkan waktu itu tidak ada wawancara mas Didi ke mba Cita dan mba Cita ke mas Didi," ujarnya.

Menurutnya, Cita yang disebut sebagai pelakor dan perusak rumah tangga orang ini tidak terima dan mantap untuk membuat laporan polisi. 

"Waktu itu diberitakan seolah-olah Cita ini adalah pihak ketiga, masuk dalam keluarga lalu merusak sebagai pelakor. Tentu sebagai publik figur rusak kontraknya, rusak kerja samanya terhadap pihak-pihak yang lain," pungkasnya.