Diduga Dua Polisi Langgar Kode Etik Profesi Dalam Kasus Holywings Yogya

Diduga Dua Polisi Langgar Kode Etik Profesi Dalam Kasus Holywings Yogya
Lambeturah.co.id - Dua anggota Polres Sleman yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam kasus dugaan penganiayaan di Holywings Yogyakarta, pada Jumat (4/6/2022) lalu.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanta mengatakan kedua anggota Polres Sleman terduga pelanggar kode etik profesi itu berinisial AR dan LV.

"Keduanya bertugas di Satreskrim Polres Sleman," kata Yuli dalam keterangannya, dikutip dari CNNIndonesia, pada Senin (6/6/2022).

Karyawan Dipecat Sepihak, Perusahaan Asuransi Ini Diwajibkan Membayarkan Hak Oleh Disnakertrans



Dugaan itu diketahui dari hasil pemeriksaan Subdit Paminal Propam Polda DIY kepada 17 orang saksi yang diduga mengetahui kejadia penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di Holywings Yogyakarta, Jalan Magelang, Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY, pada Jumat lalu.

Hal itu, meliputi empat orang masyarakat umum dan 13 anggota Polri yang sedang bertugas piket di Mapolres Sleman pasca kejadian malam itu.

Yuli Melanjutkan, peristiwa ini sudah menjadi perhatian Kapolda DIY yang menginstruksikan kepada Kabid Propam untuk melakukan proses hukum kepada dua anggota terduga tersebut.

"Sehingga dalam waktu dekat anggota yang terlibat akan dilakukan sidang KEPP atau Kode Etik Profesi Polri," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Seorang pengunjung Holywings Yogyakarta bernama Bryan Yoga Kusuma telah menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang, pada Jumat (3/6/2022) malam.

Sesaat sebelum terjadinya penganiayaan, Bryan tengah bersama rekannya bernama Albert Wijaya dan tiga teman lainnya di Holywings Yogyakarta, Jalan Magelang km 5,8, Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY.

Dari keterangan tertulis dari pihak keluarga, Bryan pada pukul 23.30 WIB disebut diprovokasi oleh seseorang berinisial C dan berujung perkelahian di depan parkiran Holywings.