Diduga Permainkan Pernikahan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Diduga Permainkan Pernikahan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora bakal dilaporkan kepada pihak berwajib. Keduanya diduga telah mempermainkan hukum pernikahan. Hal itu disampaikan oleh Mila Machmudah bersama kuasa hukunnya, Edi Prastio. Mila dan Edi menjelaskan jika pelaporan tersebut akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Kami sudah konsultasi ke Polda tentang pasal-pasal dan tempat di mana harus diajukan ini," ungkap Mila Machmudah Djamhari saat dikonfirmasi lewat konferensi pers virtual.

Pihak pelapor mengatakan jika pasangan yang biasa disapa Leslar ini dapat dikenakan pasal terkait keterangan palsu, salah satunya soal buku nikah. Adapun motif Mila melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora adalah untuk mengedukasi .

Manohara Odelia Pinot Tanggapi Pertanyaan Netijen



"Kami menggunakan pasal 242 memberikan keterangan palsu. Lainnya, pasal 266 memasukkan keterangan palsu juga di dalam akta nikah kalau dari sisi hukum. Mengedukasi, tidak untuk memenjarakan. Karena ada restorasi hukum," ungkap Edi Prastio.

"Jadi sekali lagi melaporkan Lesti dan Billar itu bukan untuk memenjarakan," sambung Mila.

Bagi Mila, pemahaman pernikahan siri dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia sangat berbeda. Dan pernikahan siri pun tidak bisa dilakukan melalui Kantor Urusan Agama namun harus dicatatkan melalui itsbat di Pengadilan Agama.

"Sebenarnya gini saya tidak niat melaporkan. Hanya menulis apa pendapat saya, menulis apa yang saya pahami di dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, tentang pernikahan siri. Di mana pernikahan siri itu catatanya harus lewat itsbat. Karena yang saya pahami ijab kabul dua kali," beber Mila.

"Kemudian banyak hujatan yang datang kepada saya, banyak yang keliru menafsirkan. Ternyata banyak yang tidak memahami. Banyak yang berpikir saya menzalimi Lesti dan Billar. Saya dituduh lebih suka zina ya daripada nikah siri, ketika saya mengatakan bahwa itu salah. Saya berpikir untuk melaporkan agar kasus ini menjadi perhatian semua pihak seperti yang berkompeten, Komisi Penyiaran Indonesia, MUI, Muhammadiyah dan NU, dan ulama-ulama semua, untuk duduk bersama ini loh ada masalah terjadinya pernikahan yang di luar," lanjutnya.

Pihak Edi akan melanjutkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dan pihaknya pun akan menggelar konferensi pers terkait pelaporan.

"Dalam waktu minggu ini atau Minggu besok. Kelanjutannya akan kami sampaikan lagi kepada rekan media," pungkas Edi Prastio.