Diduga Telantarkan Jemaah, Mafia Umrah Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M

Polisi menetapkan 3 orang terkait kasus mafia travel umrah PT NSWM yang diduga telah melakukan penipuan kepada jemaah sebagai tersangka. 

Diduga Telantarkan Jemaah, Mafia Umrah Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M
Diduga Telantarkan Jemaah, Mafia Umrah Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M

Lambeturah.co.id - Polisi menetapkan 3 orang terkait kasus mafia travel umrah PT NSWM yang diduga telah melakukan penipuan kepada jemaah sebagai tersangka. 

Para tersangka terancam 10 tahun bui dan denda Rp 10 miliar rupiah. Ada tiga tersangka yakni pemilik Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda. Selain itu, satu tersangka lainnya yakni Hermansyah yang merupakan Dirut PT NSWM.

Para tersangka. Kini dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pada Kamis (30/3/2023).

"Kemudian terkait dengan PT yang baru ini sekali lagi kami akan beri efek jera nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT NSWM ini," tambahnya.

Hengki juga menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menyarankan untuk melakukan focus group discussion (FGD) untuk membahas bisnis tersebut.

"Kita akan terapkan pola hit and fixed, pukul dan perbaiki. Kita pukul pelaku ini yang memanfaatkan euforia jemaah tapi justru digunakan untuk menipu, dan bagaimana ini tidak terulang tidak terjadi lagi," Pungkasnya.