Dijanjikan Keuntungan 18 persen, Korban Investasi Bodong Alami Kerugian Rp 180 Miliar
Para korban penipuan investasi bodong alat kesehatan, melaporkan pemilik perusahaan swasta bernama Amelita Monginsidi. Laporan mereka teregister dengan nomor LP/6353/XII/SPKT/Polda Metro Jaya, 17 Desember 2021.
Para korban melaporkan pemilik perusahaan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang perihal pengadaan alat kesehatan.
"Malam ini saya beserta tim ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penipuan investasi yang berkedok alat kesehatan yang mungkin sekarang sudah cukup ramai," kata Putri Maya Rumanti, kuasa hukum korban di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12) malam.
Dalam pelaporan itu, kata Putri, mereka turut serta membawa barang bukti berupa pesan, bukti transfer, pembuktian slot iklan di Instagram.
"Kemudian ada janji-janji mereka (terlapor, red) akan melakukan SPK yang diduga ada projek yang akan mereka lakukan dan butuh biaya," kata Putri.
Putri mengatakan sebenarnya kliennya baru mengikuti investasi itu. <span;>Namun, berdasar informasi yang diperoleh Putri, investasi bodong berkedok alat kesehatan itu telah beroperasi sejak setahun lalu.
Salah satu korban, Zelba Amal Tea Kezia mengaku mulanya terlapor mengimingi bahwa investasi itu merupakan milik pemerintah.
"Ini dari pemerintah, terjamin, profitnya 15 sampai 18 persen dalam tenggang waktu tiga minggu sampai 1,5 bulan," kata Zelba menirukan modus terlapor.
Zelba mengatakan investasi yang ditawarkan terlapor mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 95 juta.
"Semuanya gede-gede, itu tadi dengan iming-iming makin banyak tanam makin besar profit yang diterima," kata Zelba.