Dipromosikan dengan Cara Ditelan, BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik

Dipromosikan dengan Cara Ditelan, BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik
Dipromosikan dengan Cara Ditelan, BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik

Lambeturah.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mencabut izin edar empat produk kosmetik jenis oral use (digunakan dengan cara ditelan) yang beredar di Indonesia. 

Hal ini diambil usai otoritas pengawas obat dan makanan Malaysia menemukan adanya promosi kosmetik dengan klaim bisa ditelan. Menanggapi temuan itu, BPOM langsung melakukan evaluasi dan memperluas pengawasan promosi di media digital.

"Hasil pengawasan kami tidak menemukan pelanggaran promosi pada produk yang disebut otoritas Malaysia. Namun, kami menemukan empat produk kosmetik lain yang memiliki izin edar, namun dipromosikan dengan klaim dapat ditelan," kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam edaran resmi, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Diketahui, klaim jika kosmetik bisa ditelan bertentangan dengan Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

BPOM tidak hanya mencabut nomor izin edar keempat produk itu, namun juga meminta pihak produsen menarik dan memusnahkan produk yang sudah beredar. BPOM juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan semua konten promosi produk tersebut dari platform online.

Berikut daftar empat produk kosmetik yang izinnya telah dicabut:

1. EDIBLE DERMO COSMETICA Melatonin Beauty Elixir - NA18230108993

2. EDIBLE DERMO COSMETICA The 3D Salmon PDRN Elixir - NA18220111572 / NA18220104078 

3. EDIBLE DERMO COSMETICA Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid) - NA18221901262

4. EDIBLE DERMO COSMETICA Synbiome Gut Elixir - NA18220110370