Disdik DKI Tekankan Murid Tidak Diwajibkan Pakai Atribut Keagamaan di Sekolah

Disdik menjelaskan terdapat dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah. Aturan pertama ialah Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. 

Disdik DKI Tekankan Murid Tidak Diwajibkan Pakai Atribut Keagamaan di Sekolah
Disdik DKI Tekankan Murid Tidak Diwajibkan Pakai Atribut Keagamaan di Sekolah

Tidak Ada Pasal yang mewajibkan untuk mengenakan atribut keagamaan di sekolah

Lambeturah.co.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menekankan jika tidak ada pasal yang memaksa peserta didik untuk mengenakan atribut keagamaan di sekolah.

Disdik DKI Jakarta menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada guru yang melakukan aksi intoleran di lingkungan sekolah. 

"Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan," kata Subkoordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah dalam keterangannya, Senin (15/8/2022). 

Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari 10 aduan dugaan aksi intoleransi yang dilaporkan oleh F-PDIP DPRD DKI Jakarta, beberapa di antaranya terkait laporan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi. 

Disdik menjelaskan terdapat dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah. Aturan pertama ialah Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. 

Kebijakan itu kemudian disosialisasi Disdik DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik.

Dalam aturan itu, menurut Disdik DKI tak tercantum pasal yang mewajibkan pelajar untuk menggunakan atribut keagamaan saat di sekolah. 

Disdik DKI Mencegah Upaya Pemaksaan Penggunaan Atribut Keagamaan

Atas hal ini, Disdik DKI bakal melakukan upaya mencegah aksi pemaksaan penggunaan atribut keagamaan. Disdik DKI bahkan tak segan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai di bidang pendidikan yang menjadi pelaku aksi intoleran. 

"Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang pendidikan," tegasnya. 

Kasus yang telah terbukti terjadi pelanggaran sudah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan kasus terbaru saat ini masih didalami oleh tim. 

"Namun dipastikan anak-anak tetap bersekolah," imbuhnya.