Dishub DKI Minta Warga Laporkan Tetangga yang Parkir Sembarangan

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Rabu (15/2/2023)

Dishub DKI Minta Warga Laporkan Tetangga yang Parkir Sembarangan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan Tetangga yang Parkir Sembarangan

Lambeturah.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melapor jika merasa resah karena adanya tetangga yang memarkirkan kendaraan sembarangan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Rabu (15/2/2023) melalui di situs web crm.jakarta.go.id.

"Masyarakat yang begitu di lingkungannya ada parkir liar dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui CRM," ucap Syafrin.

Dilihat dari situs web CRM, terdapat juga 13 kanal pengaduan resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengadukan berbagai permasalahan parkir liar tersebut.

Salah satu platform pengaduan yang bisa digunakan oleh masyarakat yakni aplikasi JAKI.

Tak hanya itu, terdapat juga akun media sosial (medsos) resmi, baik Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, serta akun medsos Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Sebagai informasi, masyarakat bisa melapor dengan langsung mendatangi Pendopo Balai Kota DKI, Inspektorat, Kantor Wali Kota, hingga Lurah.