Ditangkap, Polda Banten Benarkan Nikita Mirzani Berstatus Tersangka

Ditangkap, Polda Banten Benarkan Nikita Mirzani Berstatus Tersangka
Ditangkap, Polda Banten Benarkan Nikita Mirzani Berstatus Tersangka

Lambeturah.co.id - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra oleh Polresta Serang Kota terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan jika Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jelas ya, beliau dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Pihaknya telah mengirim surat panggilan sebagai tersangka ke rumah Nikita Mirzani sebanyak dua kali. Namun, Nikita Mirzani mangkir dari panggilan polisi.

Meski demikian, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara ini, tapi upaya damai tidak membuahkan hasil. Karena, Nikita Mirzani mangkir.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," ucapnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.