Dituduh Telantarkan Anak, Rezky Aditya Dipolisikan Wenny Ariani

Dituduh Telantarkan Anak, Rezky Aditya Dipolisikan Wenny Ariani
Rezky Aditya dilaporkan ke polisi oleh Wenny Ariani. Rezky Aditya dituduh telah menelantarkan anak dari hasil hubungannya dengan Wenny Ariani.

Laporan polisi itu masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021. Wenny Ariani pun sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait laporannya tersebut.

"Jadi pemeriksaan pada kali ini akan menggali materi-materi apa yang terjadi di dalam dugaan kasus pidana yang dituangkan dalam pasal 76B, 77 UU perlindungan anak. Pasal itu adalah suatu pasal yang membuka tentang delik perlindungan anak. Artinya pemeriksaan kali ini sebenarnya ada fakta baru yang terlihat di sini," ujar kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

Bea Cukai Tegaskan Pemeriksaan Boks Kargo Ducati di Mandalika Sesuai prosedur



Wenny Ariani membuat laporan ini karena Rezky Aditya tidak mau bertanggung jawab atas anaknya. Keluarga Rezky Aditya pun diduga ikut-ikutan membela dengan menghambat Wenny Ariani bertemu dengan sang artis.

"Persoalan ini murni tentang anak. Anak yang dilahirkan ini mendapat penelantaran dari ayahnya. Penelantaran itulah yang dijadikan suatu unsur yang mana terdapat fakta atau temuan baru bahwa sebelum penelantaran ini, ada upaya-upaya dari klien saya yang memberikan kesempatan kepada terlapor untuk supaya dia menjalankan tugas hak dan kewajibannya," tutur Rusdianto Matulatuwa

"Ternyata upaya dari klien saya ini dihambat oleh keluarga besarnya. Artinya di sini kami dapat mengembangkan peristiwa ini bahwa apa yang dilakukan Rezky ini juga dibantu oleh keluarga besarnya. Tidak menutup kemungkinan perkembangan dari pelaporan kami ini akan dibuka dengan pasal baru yaitu tentang 55, penyertaan. Apakah di sana ada persekongkolan atau ada perbantuan yang melawan secara hukum itu akan menjadi bahan penelitian lagi untuk penyidik, di mana kemungkinan kasus yang dilaporkan ini bisa berkembang menjadi dua atau tiga tersangka ke depannya," beber Rusdianto Matulatuwa.