DJKI Sebut Jika Terdapat Plagiat, Lagu Baru Band Radja Berpeluang Digugat

Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam keterangan pers, merespon dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu terbaru band Radja berjudul Apa Sih.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, dengan tegas jika setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius.
"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta tetapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif," katanya dalam keterangan persnya, dikutip pada Sabtu (4/1/2025).
Menurut Agung demi menciptakan suatu karya dan berekspresi adalah hak setiap orang, tapi perlu kehati-hatian supaya tidak merugikan pihak lain.
Di sisi lain, pencipta maupun pemegang hak cipta bisa melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagunya tanpa izin.
Kemudian, jika terbukti merugikan pencipta atau pemegang hak, pihak yang melakukan pelanggaran bisa mendapatkan hukuman sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta.
"Kreativitas harus dihormati dan dilindungi. Kami mengimbau para pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal dan menghormati hak cipta pihak lain," tegasnya.
"Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.